kelahiran luar negeri

  1. Kartu keluarga orangtua
  2. KTP Orangtua WNI
  3. Akta kelahiran luar negeri
  4. Buku nikah orangtua
  5. Paspor anak dan orangtua
  6. Akta terjemahan bahasa indonesia
  7. Surat dari KBRI
  8. Form tambah jiwa diketahui RT/RW,LURAH,CAMAT

  1. pemohon bisa langsung datang ke kantor kelurahan dengan membawa berkas berkas yang diperlukan

15 Menit

Tidak dipungut biaya

Akte Lahir

Melayani aduan dan kepengurusankelahiran luar negeri

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store