Standar Pelayanan USG

No. SK: 440/008/KPTS/PKM-LBK/II/2024

  1. Pasien sudah terdaftar pada aplikasi E-PUSKESMAS

  1. Pasien dipanggil oleh petugas di ruang KIA sesuai dengan urutan antrian.
  2. Pasien dilakukan pemeriksaan USG dan diberikan layanan konsultasi.
  3. Pasien dirujuk ke Laboratorium / RS / Konseling jika diperlukan.
  4. Pasien diberikan resep atau obat jika diperlukan.
  5. Pasien pulang.

1. Anamnesa : 5 menit

2. Pemeriksaan USG : 25 menit

BPJS : Gratis

UMUM : Bayar

1. Pelayanan USG 2. Konseling

1.    Email        : pkm.lembak@gmail.com

2.    Telp/sms   : 0821-8404-0582

3.    Whatsapp : 0821-8404-0582

4.    Facebook  : Puskesmas Lembak

5.    Kotak Saran


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan USG"