Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan Menerima Surat/ undangan kegiatan (1 Menit)
Memberikan Disposisi yang berisi arahan tentang pendampingan kegiatan kepada Kepala Sub Bagian Protokol (5 Menit)
Memberi arahan dan penugasan kepada staf pelaksana (10 Menit)
Melakukan persiapan pendampingan, menuju lokasi kegiatan (60 Menit)
Melakukan Koordinasi dengan instansi penyelenggara terkait persiapan kegiatan (60 Menit)
Menyampaikan Informasi persiapan kegiatan (10 Menit)
Konfirmasi persiapan acara dan kehadiran Kepala Daerah/ Wakil Kepala Daerah (10 Menit)
Melakukan pendampingan kegiatan dengan baik (Situasional)
Menyampaikan laporan hasil kegiatan kepada Kepala Sub Bagian Protokol (60 Menit)
Menyampaikan laporan hasil kegiatan kepada Kepala Bagian Protokol dan Komunnikasi Pimpinan (30 Menit)
Tidak dipungut biaya
Surat, Lembar Disposisi, Surat Tugas, SPPD, Susunan Acara, Daftar Undangan, Tata Tempat, Perlengkapan dan Kelengkapan Acara, Laporan Hasil Kegiatan,
Berkunjungan ke Bagian Humas dan Protokol
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store