SOP Pendampingan Protokol Kegiatan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah

  1. Menerima Surat/Undangan Masuk
  2. Tersedianya Kendaraan, Leptop, Printer, Kertas, Pulpen, Surat Tugas dan SPPD
  3. Membuat Laporan Hasil Kegiatan

  1. Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan Menerima Surat/ undangan kegiatan
  2. Memberikan Disposisi yang berisi arahan tentang pendampingan kegiatan kepada Kepala Sub Bagian Protokol
  3. Memberi arahan dan penugasan kepada staf pelaksana
  4. Melakukan persiapan pendampingan, menuju lokasi kegiatan
  5. Melakukan Koordinasi dengan instansi penyelenggara terkait persiapan kegiatan
  6. Menyampaikan Informasi persiapan kegiatan
  7. Konfirmasi persiapan acara dan kehadiran Kepala Daerah/ Wakil Kepala Daerah
  8. Melakukan pendampingan kegiatan dengan baik
  9. Menyampaikan laporan hasil kegiatan kepada Kepala Sub Bagian Protokol dan di Lanjutkan Kepada Kepala Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan

Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan Menerima Surat/ undangan kegiatan (1 Menit)

Memberikan Disposisi yang berisi arahan tentang pendampingan kegiatan kepada Kepala Sub Bagian Protokol (5 Menit)

Memberi arahan dan penugasan kepada staf pelaksana (10 Menit)

Melakukan persiapan pendampingan, menuju lokasi kegiatan (60 Menit)

Melakukan Koordinasi dengan instansi penyelenggara terkait persiapan kegiatan (60 Menit)

Menyampaikan Informasi persiapan kegiatan (10 Menit)

Konfirmasi persiapan acara dan kehadiran Kepala Daerah/ Wakil Kepala Daerah (10 Menit)

Melakukan pendampingan kegiatan dengan baik (Situasional)

Menyampaikan laporan hasil kegiatan kepada Kepala Sub Bagian Protokol (60 Menit)

Menyampaikan laporan hasil kegiatan kepada Kepala Bagian Protokol dan Komunnikasi Pimpinan (30 Menit)

Tidak dipungut biaya

Surat, Lembar Disposisi, Surat Tugas, SPPD, Susunan Acara, Daftar Undangan, Tata Tempat, Perlengkapan dan Kelengkapan Acara, Laporan Hasil Kegiatan,

Berkunjungan ke Bagian Humas dan Protokol

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "SOP Pendampingan Protokol Kegiatan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah"