Peminjaman Rambu Lalu Lintas

  1. Membawa foto copy KTP
  2. Surat Permohonan Instansi/Lembaga/perorangan
  3. izin penggunaan jalan dari polres untuk jalan kabupaten dan polsek untuk jalan desa

  1. Pemohon membawa foto copy KTP dan Surat permohonan peminjaman rambu lalu lintas
  2. Petugas Melakukan Interview kepada pemohon untuk mengetahui maksud dan tujuan peminjaman
  3. mengisi dan menandatangani surat permohonan dan pernyataan penggunaan rambu lalu lintas
  4. Memberikan pertimbangan permohonan peminjaman,jika disetujui dilanjutkan dengan proses selanjutnya,jika tidak,penolakan diteruskan kepada pemohon
  5. petugas menyerahkan rambu lalu lintas kepada pemohon
  6. peminjam mengembalikan rambu lalu lintas sesuai waktu yang ditentukan

30 Menit

Tidak dipungut biaya

Peminjaman Rambu Lalu Lintas


penanganan pengaduan Didinas Perhubungan kabupaten Bolaang Mongondow Utara

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Peminjaman Rambu Lalu Lintas"