Standar Pelayanan Gizi

No. SK: 440/008/KPTS/PKM-LBK/II/2024

  1. Pasien sudah terdaftar pada aplikasi E-PUSKESMAS

  1. Pasien dikirim dari ruang pemeriksaan umum, ruang pemeriksaan KIA, ruang pemeriksaan anak atau ruang pemeriksaan lainnya.
  2. Pasien di data dan dicatat dalam buku registrasi.
  3. Pasien dilakukan assesment gizi.
  4. Pasien ditetapkan diagnosis gizi.
  5. Pasien diberikan intervensi gizi berupa edukasi dan konsultasi gizi dengan leaflet diet sesuai penyakit dan kebutuhan gizi.

1. Anamnese dan pemeriksaan umum : 10 menit

2. Melakukan KIE gizi : 20 menit

BPJS : Gratis

UMUM : Bayar

1. Leaflet 2. Makanan tambahan gizi buruk / bumil KEK 3. Infomasi diet gizi / penyakit kronis 4. Surat rujukan 5. Jasa pelayanan

1.    Email        : pkm.lembak@gmail.com

2.    Telp/sms   : 0821-8404-0582

3.    Whatsapp : 0821-8404-0582

4.    Facebook  : Puskesmas Lembak

5.    Kotak Saran


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Gizi"