Standar Pelayanan HIV/IMS

No. SK: 440/008/KPTS/PKM-LBK/II/2024

  1. Pasien sudah terdaftar pada aplikasi E-PUSKESMAS

  1. Pasien dipanggil sesuai urutan rekam medis.
  2. Pasien mendapatkan pelayanan pemeriksaan HIV/IMS.
  3. Petugas melakukan Anamnesa dan diagnosa.
  4. Jika pasien dirujuk maka pasien mengambil kertas rujukan eksternal.
  5. Jika diperlukan, Pasien dirujuk ke Laboratorium/Klinik/Konseling.
  6. Setelah mendapatkan hasil dari Laboratorium/Klinik/Konseling pasien kembali ke ruang pelayanan HIV/IMS.
  7. Pasien menunggu obat.
  8. Pasien Pulang.

1. Anamnese dan pemeriksaan umum : 10 menit

2. Melakukan pemeriksaan HIV/IMS : 20 menit

BPJS : Gratis

UMUM : Bayar

1. Pemeriksaan HIV/IMS 2. Konseling 3. Pengobatan HIV/IMS

1.    Email        : pkm.lembak@gmail.com

2.    Telp/sms   : 0821-8404-0582

3.    Whatsapp : 0821-8404-0582

4.    Facebook  : Puskesmas Lembak

5.    Kotak Saran


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan HIV/IMS"