No. SK: 15.5 TAHUN 2021
- Mengajukan permohonan KIA (Kartu Identitas Anak) ke meja Customer service (CS) 1 menit
- Menerima,mengkoreksi,mecatat di buku Agenda Harian dan memverifikasi berkas permohonan untuk kelengkapan persyatannya. Jika persyaratan lengkap maka diterukan ke Operator SIAK, dan jika persyaratan tidak lengkap berkas dikembalikan kepada pemohon 10 menit
- Melakukan input data,melakukan scan pas photo (usia 0 s/d 5 tahun tidak menggunkan pas photo, 5 s/d 17 tahun kurang 1 hari menggunakan pas photo) 10 menit
- Melakukan pencetakan Kartu Identitas Anak (KIA) 5 menit
- Menerima Kartu Identitas Anak (KIA) 1 menit
Tidak dipungut biaya
Kartu Identitas Anak (KIA)
- Hp: 0811 5674 776
- Website : http://disdukcapil.kayongutarakab.go.id
- E-mail : disdukcapil_kku@yahoo.com
- Fanspage : Disdukcapil KKU
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store