Pengurusan Surat Keterangan Terdaftar Dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS)

No. SK: 22 TAHUN 2022

  1. Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari Desa
  2. Kartu Keluarga
  3. Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS)

  1. Membuat disposisi tindak lanjut berkas pengurusan kartu Indonesia Pintar (KIP)
  2. Memeriksa kelengkapan berkas pengurusan KIP, selanjutnya membuat disposisi tindak lanjut pada bidang yang menangani KIP
  3. Mengakses Aplikasi SIKS-NG untuk mengecek apakah nama dan NIK masuk dalam Data DTKS
  4. Membubuhi paraf koordinasi
  5. Menandatangani Surat Keterangan Terdaftar DTKS
  6. Menyerahkan Surat Keterangan Terdaftar DTKS kepada yang bersangkutan


1. 10 menit Membuat disposisi tindak lanjut berkas pengurusan kartu Indonesia Pintar (KIP)


2. 10 menit Memeriksa kelengkapan berkas pengurusan KIP, selanjutnya membuat disposisi tindak lanjut pada bidang yang menangani KIP


3. 10 Menit Mengakses Aplikasi SIKS-NG untuk mengecek apakah nama dan NIK masuk dalam Data DTKS


4. 10 menit membubuhi paraf koordinasi


5. 10 Menit menandatangani Surat Keterangan Terdaftar DTKS


6. 20 Menit menyerahkan Surat Keterangan Terdaftar DTKS kepada yang bersangkutan

Tidak dipungut biaya

Rekomendasi

Dinas Sosial Kabupaten Bolaang Mongondow Utara

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pengurusan Surat Keterangan Terdaftar Dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS)"