No. SK: 22 TAHUN 2022
1. 10 menit Membuat disposisi tindak lanjut berkas pengurusan kartu Indonesia Pintar (KIP)
2. 10 menit Memeriksa kelengkapan berkas pengurusan KIP, selanjutnya membuat disposisi tindak lanjut pada bidang yang menangani KIP
3. 10 Menit Mengakses Aplikasi SIKS-NG untuk mengecek apakah nama dan NIK masuk dalam Data DTKS
4. 10 menit membubuhi paraf koordinasi
5. 10 Menit menandatangani Surat Keterangan Terdaftar DTKS
6. 20 Menit menyerahkan Surat Keterangan Terdaftar DTKS kepada yang bersangkutan
Tidak dipungut biaya
Rekomendasi
Dinas Sosial Kabupaten Bolaang Mongondow Utara
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store