Layanan Sertifikat Kesehatan Ikan dan Produk Perikanan / Health Certificate For Fish and Fishery Product Berbasis HACCP dengan Persyaratan Uji Tambahan Tertentu Untuk Pengeluaran Produk Perikanan dari Wilayah NKRI

No. SK: KEP BKIPM No. 27 Tahun 2023

  1. KUSUKA (kartu pelaku usaha kelautan dan perikanan)
  2. Form PPK online
  3. Invoice dan Packing List
  4. Nomor Sertifikat penerapan Program Manajemen Mutu Terpadu/Hazard Analysis and Critical Control Point (HACCP) untuk ekspor Hasil Perikanan tujuan konsumsi berbasis HACCP
  5. Hasil uji tambahan tertentu yang dipersyaratkan
  6. Surat Ijin Pengeluaran dari K/L terkait

  1. Pengguna Jasa menyampaikan permohonan pemeriksaan karantina (PPK) dilengkapi persyaratan
  2. Pemeriksaan dokumen dan pemeriksaan hasil perikanan oleh petugas (pengguna jasa telah melampirkan laporan hasil uji tambahan tertentu
  3. Pemeriksaan isi, fisik (stuffing) dan pengujian organoleptik hasil perikanan oleh petugas
  4. Penguna jasa melakukan pembayaran PNBP sesuai ketentuan
  5. Pengguna jasa menerima pemberitahuan penerbitan sertifikat kesehatan ikan dan produk perikanan / Health Cerificate (SKIPP/HC)
  6. Pengguna Jasa menerima SKIPP/HC

( 1 Jam 50 Menit ) Waktu layanan terhitung sejak pengguna jasa selesai mengupload dokumen di PPK online dan dokumen dinyatakan lengkap oleh petugas

Sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 85 Tahun 2021
Dapat diunduh di sini

Sertifikat Kesehatan Ikan dan Produk Perikanan / Health Certificate For Fish and Fishery Product Berbasis HACCP Untuk Persyaratan Uji Tambahan Tertentu Untuk Pengeluaran Produk Perikanan

  1. Pengelolaan keluhan, pengaduan, saran dan masukan dapat disampaikan secara langsung dan/atau melalui surat kepada :
    Petugas Pengelola Keluhan/Pengaduan.
    Alamat Kantor : Kantor Pusat Standardisasi Sistem dan Kepatuhan BKIPM, Gedung Mina bahari II Lt 10, Jl. Medan Merdeka Timur No 16 Jakarta Pusat
    Melalui Layanan Pengaduan pada web BKIPM ( http://www.bkipm.kkp.go.id) atau lapor.go.id Telp. (021) 351 9070 ext. 1002
    Kotak saran/pengaduan pada Stasiun KIPM Pontianak, Jalan Arteri Supadio KM. 18 , Limbung , Kec. Sungai Raya, Kab. Kubu Raya, Kalimantan Barat, 78391 Telepon (0541) 725427, Faksimile (0541) 725421 Email: skipmpontianak@kkp.go.id, WhatsApp :0813-50560-1667
  2. Penanganan pengaduan melalui media tersebut akan ditindaklanjuti oleh tim pengaduan dengan tahapan sebagai berikut:
    cek administrasi
    cek data dan/atau lapangan
    koordinasi internal/eksternal, dan
    koordinasi instansi terkait
  3. Responsif pengaduan paling lambat 2 (dua) hari kerja sejak diterimanya pengaduan
  4. Penyelesaian pengaduan sesuai dengan kondisi dan permasalahan yang ada

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Layanan Sertifikat Kesehatan Ikan dan Produk Perikanan / Health Certificate For Fish and Fishery Product Berbasis HACCP dengan Persyaratan Uji Tambahan Tertentu Untuk Pengeluaran Produk Perikanan dari Wilayah NKRI"