Fasilitasi penyediaan informasi Harga Bahan Pokok Pasar

  1. Membawa surat / Dokumen yang menjelaskan Maksud untuk pengambilan data Bahan Pokok (BAPOK)

  1. Pengguna Layanan Datang Secara Langsung : a. Pengguna Layanan datang langsung keruangan Bagian Perekonomian dan SDA
  2. Pengguna Layanan Tidak datang secara langsung: a.Pengguna Layanan Menyampaikan Surat Permohonan Permintaan Data b.Menghubungi Bagian Perekonomian dan SDA Melalui Saluran Komunikasi (Telp/WA/Dll)

Menyediakan Daftar Harga bahan pokok dipasar, Bahan Pokok terbagi atas 2 Jenis yaitu Komoditi dan Kebutuhan Pokok.

Komoditi terdiri dari Beras,Jagung,Biji,Dll

Dan Kebutuhan Pokok terdiri dari Gula,Minyak Kelapa,Garam,Daging,Dll.

Tidak dipungut biaya

Jasa Fasilitasi Penyediaan Informasi Daftar Harga Bahan Pokok (BAPOK) Dipasar

Menghubungi Langsung Bagian Perekonomian dan SDA


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Fasilitasi penyediaan informasi Harga Bahan Pokok Pasar"