Standar Pelayanan Penyakit TB Paru

No. SK: 440/008/KPTS/PKM-LBK/II/2024

  1. Pasien sudah terdaftar pada aplikasi E-PUSKESMAS

  1. Pasien dipanggil sesuai urutan rekam medis.
  2. Pasien mendapatkan pelayanan pemeriksaan TB Paru.
  3. Petugas melakukan Anamnesa dan diagnosa.
  4. Jika pasien dirujuk maka pasien mengambil kertas rujukan eksternal.
  5. Jika diperlukan, Pasien dirujuk ke Laboratorium/Klinik/Konseling.
  6. Setelah mendapatkan hasil dari Laboratorium/Klinik/Konseling pasien kembali ke ruang pemeriksaan TB Paru.
  7. Pasien menunggu obat.
  8. Pasien Pulang.

1. Anamnese dan pemeriksaan umum : 10 menit

2. Melakukan KIE program dan pemberian obat program : 20 menit

BPJS : Gratis

UMUM : Bayar


1. Pemeriksaan TB Paru 2. Konseling 3. Pengobatan TB Paru

1.    Email        : pkm.lembak@gmail.com

2.    Telp/sms   : 0821-8404-0582

3.    Whatsapp : 0821-8404-0582

4.    Facebook  : Puskesmas Lembak

5.    Kotak Saran


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Penyakit TB Paru"