Rekonsilitasi Data Kepegawaian

No. SK: KEPUTUASAN KEPALA KANTOR REGIONAL X BADAN KEPEGAWA

  1. Bagi Pengguna layanan (instansi) yang datang langsung ke PPT Kanreg X BKN agar membawa surat permohonan rekonsiliasi data yang ditandatangnai oleh pejabat berwenang dengan mencantumkan Tujuan Rekonsiliasi data dan data pendukung simpeg instansi
  2. Bagi Insatansi yang bersurat agar ditujukan ke alamat : Kantor Regional X Badan Kepegawaian Negara Jl. Bypas I Gusti Ngurah Rai 646 atau melalui e-mail:kanreg10.denpasar@bkn.go.id denga menyebutkan tujuan rekonsiliasi disertai data dukung simpeg instnasi
  3. Tamu yang hadir langsung agar melakukan Registrasi tamu pada pusat pelayanan terpadu satu pintu (PPT);
  4. Tamu yang hadir langsung membawa data dan berkas pendukung sesuai jenis pemutakhiran data yang diminta
  5. Tamu dapat memanfaatkan layanan virtual helpdesk dengan membuat tiket pengajuan melalui laman Virtual Helpdesk : https://helpdesk.krx-bkn.my.id/ yang ditujukan ke Bidang INKA dengan lampiran surat dan jenis data rekonsiliasi yang diminta beserta data pembanding dari SIMPEG Instansi

  1. Instansi mengajukan permohonan rekonsiliasi data ke Kepala Kanreg X BKN qq Kepala Bidang Informasi Kepegawaian
  2. Kabid INKA beserta PIC pengelola data menjadwalkan Rekonsiliasi Data
  3. Pengguna layanan menerima informasi jadwal rekonsiliasi
  4. Melaksanakan Rekonsiliasi data dengan membandingkan data Simpeg Instansi dengan data Miror

1. Jawaban rekonsiliasi data akan disampaikan maksimal 3 (tiga)     hari kerja sejak surat permohonan diterima oleh Kantor Regional     X Badan Kepegawaian Negara disertai berkas pendukung     lengkap dan benar; atau 

2. Jika pengguna layanan datang langsung, maka akan dilakukan     penjadwalanoleh PIC pengelola data di Kanreg X BKN

Tidak dipungut biaya

Kesesuaian data di Simpeg Instansi dengan data di aplikasi kepegawaian BKN (SAPK/SIASN)

1. Pengaduan, saran dan masukan dapat disampaikan secara tertulis melalui     surat yang disampaikan ke alamat : 

    Kantor Regional X BKN 

    Jl. Bypass I Gusti Ngurah Rai No. 646, Pedungan, Denpasar Selatan, Kota     Denpasar – Bali; atau

2. Menyampaikan pengaduan, saran dan masukan via

    a. telepon : 0361 – 720302, 728384;

    b. e-mail : kanreg10.denpasar@bkn.go.id;

    c. kanal pengaduan WBS pada website . https://wbs.bkn.go.id;

    d. anjungan mandiri layanan manajemen ASN pada lobby         Kanreg X;

    e. media sosial :

        Twitter : @kanreg10bkn;

        Instagram : @kanreg10bkn;

        Facebook : @kanreg10bkn;

    f. kanal pengaduan SP4N-LAPOR!:

        website : www.lapor.go.id;

        SMS melaıui nomor 1708;

        twitter : @lapor1708; dan

        aplikasi android/iOS: SP4NLAPOR!.

    g. Ombudsman RI melalui : https://ombudsman.go.id/pengaduan

    h. Virtual Helpdesk : https://helpdesk.krxbkn.my.id/


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online