No. SK: KEPUTUASAN KEPALA KANTOR REGIONAL X BADAN KEPEGAWA
1. Jawaban rekonsiliasi data akan disampaikan maksimal 3 (tiga) hari kerja sejak surat permohonan diterima oleh Kantor Regional X Badan Kepegawaian Negara disertai berkas pendukung lengkap dan benar; atau
2. Jika pengguna layanan datang langsung, maka
akan dilakukan penjadwalanoleh PIC pengelola
data di Kanreg X BKN
Tidak dipungut biaya
Kesesuaian data di Simpeg Instansi dengan data di aplikasi kepegawaian BKN (SAPK/SIASN)
1. Pengaduan, saran dan masukan dapat disampaikan secara tertulis melalui surat yang disampaikan ke alamat :
Kantor Regional X BKN
Jl. Bypass I Gusti Ngurah Rai No. 646, Pedungan, Denpasar Selatan, Kota Denpasar – Bali; atau
2. Menyampaikan pengaduan, saran dan masukan via
a. telepon : 0361 – 720302, 728384;
b. e-mail : kanreg10.denpasar@bkn.go.id;
c. kanal pengaduan WBS pada website . https://wbs.bkn.go.id;
d. anjungan mandiri layanan manajemen ASN pada lobby Kanreg X;
e. media sosial :
Twitter : @kanreg10bkn;
Instagram : @kanreg10bkn;
Facebook : @kanreg10bkn;
f. kanal pengaduan SP4N-LAPOR!:
website : www.lapor.go.id;
SMS melaıui nomor 1708;
twitter : @lapor1708; dan
aplikasi android/iOS: SP4NLAPOR!.
g. Ombudsman RI melalui : https://ombudsman.go.id/pengaduan
h. Virtual Helpdesk : https://helpdesk.krxbkn.my.id/
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App StoreKepala Bidang Informasi Kepegawaian
ANALIS SDMA AHLI MADYA
Analis Pengelolaan Keuangan APBN Ahli Muda
KEPALA BIDANG PENGANGKATAN DAN PENSIUN
BAGIAN TATA USAHA