Standar Pelayanan Pemeriksaan Kesehatan Anak

No. SK: 440/008/KPTS/PKM-LBK/II/2024

  1. Pasien sudah terdaftar pada aplikasi E-PUSKESMAS

  1. Pasien dipanggil sesuai urutan rekam medis.
  2. Pasien mendapatkan pelayanan pemeriksaan.
  3. Petugas melakukan Anamnesa dan diagnosa.
  4. Jika diperlukan, Pasien dirujuk ke Laboratorium/Klinik/Konseling.
  5. Setelah mendapatkan hasil dari Laboratorium/Klinik/Konseling pasien kembali ke ruang pemeriksaan anak.
  6. Pasien menunggu obat.
  7. Pasien Pulang.


Sesuai peraturan daerah yang berlaku tentang retribusi pelayanan kesehatan

1. Pemeriksaan Kesehatan Anak 2. Tindik Telinga Bayi 3. Rujukan Eksternal (Rumah Sakit) 4. Rujukan Internal (Laboratorium/Klinik/Konseling)

1.    Email        : pkm.lembak@gmail.com

2.    Telp/sms   : 0821-8404-0582

3.    Whatsapp : 0821-8404-0582

4.    Facebook  : Puskesmas Lembak

5.    Kotak Saran


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Pemeriksaan Kesehatan Anak"