Penggunaan Fasilitas Kendaraan Dinas Bus Sekolah dan Bus Transdes

  1. Membawa foto copy KTP
  2. Surat Permohonan Instansi/Lembaga/perorangan

  1. Membawa Foto Copy KTP dan Surat Permohonan Peminjaman Bus
  2. Petugas akan melakukan interview kepada pemohon untuk mengetahui maksud dan tujuan peminjam
  3. pemohon mengisi formulir peminjaman dan surat pernyataan penggunaan Bus
  4. Meneliti permohonan dan pernyataan selanjutnya dikonsultasikan dengan kepala bidang lalu lintas dan angkutan
  5. pemohon menyerahkan biaya BBM bus dan tanggungan Sopir
  6. Pemohon menunggu ditempat pemberangkatan sesuai waktu yang disepakati

30 Menit

Biaya Disesuaikan dengan Jarak yang ditempuh kendaraan 

Peminjaman Bus Sekolah dan Bus Transdes

Pengaduan dapat dilakukan dikantor Dinas Perhubungan Kab. Bolaang Mongondow Utara

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penggunaan Fasilitas Kendaraan Dinas Bus Sekolah dan Bus Transdes"