Pelayanan rutilahu

  1. Membawa surat Pengantar RT/RW
  2. Surat pemilikan tanah
  3. FC KK dan KTP Pemohon
  4. Surat Batas tanah
  5. Surat persetujuan konflik
  6. Berita acara

  1. pemohon bisa langsung datang ke kantor kelurahan dengan membawa berkas berkas yang diperlukan

15 Menit

Tidak dipungut biaya

Pelayanan rutilahu

Melayani aduan dan kepengurusan rutilahu

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store