Standar Pelayanan Gawat Darurat

No. SK: 440/008/KPTS/PKM-LBK/II/2024

  1. Pasien membawa Kartu Identitas (KTP/KK, JKN, Kartu Berobat)

  1. Pasien gawat darurat langsung diarahkan menuju Unit Gawat Darurat (UGD).
  2. Petugas melakukan triase.
  3. Petugas melakukan anamnesa, pengukuran tanda-tanda vital (TTV), dan pemeriksaan fisik pasien.
  4. Petugas melakukan tindakan medis kegawat daruratan.
  5. Apabila diperlukan penanganan lebih lanjut, maka petugas merujuk pasien ke rumah sakit.
  6. Petugas memasukkan hasil pemeriksaan pasien ke dalam aplikasi E-Puskesmas.
  7. Petugas meminta pasien atau keluarga pasien atau penanggung jawab pasien menuju kasir untuk keperluan administrasi dan mengambil obat (jika ada) di apotek.

1. Anamnese : 3 menit

2. Pemeriksaan fisik : 5 menit

3. Tindakan medis / penanganan  tergantung kasus

BPJS : Gratis

UMUM: Bayar

Pelayanan Gawat Darurat

1.    Email        : pkm.lembak@gmail.com

2.    Telp/sms   : 0821-8404-0582

3.    Whatsapp : 0821-8404-0582

4.    Facebook  : Puskesmas Lembak

5.    Kotak Saran


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Gawat Darurat"