No. SK: 061/2198/2022
1 hari kalender
kerja, apabila terpenuhi berkas persyaratan, maka jangka waktu penyerahan surat
izin, hanya 2 jam
Tidak dipungut biaya
Izin Penelitian, Survey Riset, PKL (PBL), Observasi/Pengambilan Data, Studi Lapangan dan atau Uji Validitas.
Aduan, Saran dan Masukan dapat dilakukan dengan prosedur : datang langsung dan surat.
Tindak Lanjut penanganan aduan, saran dan masukan adalah :
1. Verifikasi aduan;
2. Mediasi;
3. Koordinasi; dan
4. Sanksi.
Sarana yang digunakan dalam penanganan aduan, saran dan masukan adalah :
1. Kotak Pengaduan, Saran dan Masukan
2. Telepon
Unit kerja yang menangani penanganan aduan, saran dan masukan adalah Kepala Seksi Pengembangan Nilai-Nilai Kebangsaan.
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App StoreOperator