Ijin Penelitian

No. SK: 061/2198/2022

  1. Kartu Pelajar/KTP/KTM yang masih berlaku
  2. Pas Photo berwarna dengan ukuran 3x4 = 3 lembar
  3. Surat Permohonan dari Lembaga/Perguruan Tinggi (Akademi, Universitas, atau Institut).
  4. Fotocopy Proposal Pemohon sebanyak 1 (satu) rangkap
  5. 3. Rekomendasi dari Instansi/ Obyek tujuan penelitian, Survey Riset, PKL (PBL), Observasi/Pengambilan Data, Studi Lapangan dan atau Uji Validitas.

  1. 1. Pemohon menyerahkan berkas kepada petugas untuk diproses lebih lanjut
  2. 2. Pemohon menerima Izin Penelitian Survey, Riset, PKL (PBL),Observasi/ Pengambilan Data, Studi Lapangan dan atau Uji Validitas.

1 hari kalender kerja, apabila terpenuhi berkas persyaratan, maka jangka waktu penyerahan surat izin, hanya 2  jam

Tidak dipungut biaya

Izin Penelitian, Survey Riset, PKL (PBL), Observasi/Pengambilan Data, Studi Lapangan dan atau Uji Validitas.

Aduan, Saran dan Masukan dapat dilakukan dengan prosedur : datang langsung dan surat.

 

Tindak Lanjut penanganan aduan, saran dan masukan adalah :

1. Verifikasi aduan;

2. Mediasi;

3. Koordinasi; dan

4. Sanksi.

 

Sarana yang digunakan dalam penanganan aduan, saran dan masukan adalah :

1. Kotak Pengaduan, Saran dan Masukan

2. Telepon

 

Unit kerja yang menangani penanganan aduan, saran dan masukan adalah Kepala Seksi Pengembangan Nilai-Nilai Kebangsaan.
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Ijin Penelitian"