Dana Hibah

No. SK: 29/2022

  1. Surat permohonan pencairan
  2. Rincian Rencana Pengguna Belanja Hibah
  3. Surat pertanggung jawaban bermaterai
  4. NPHD
  5. Foto copy KTP
  6. Foto copy nomor rekening yang aktif
  7. Kwitansi rangkap 4 yang bermaterai 2
  8. Bukti - bukti pengeluaran yang sah dan lengkap

  1. Calon penerima hibah mengajukan permohonan pencairan belanja hibah kepada Bupati melalui Dispora
  2. PPK menguji dan memeriksa berkas pemohon sesuai dengan ketentuan yang berlaku
  3. Penerbitan NPHD dan di tandatangani oelh Kadis Dispora dan Penerima belanja hibah
  4. Bendahara belanja hibah membuat SPP-LS
  5. Penerima belanja hibah melengkapi dokumen persyaratan pencairan
  6. Pembuatan SPM kemudian di tanda tangani oleh PA dan di catat pada register SPM
  7. Dana di transfer ke rekening pemohon

  • Calon penerima hibah menajukan permohonan pencairan belanja hibah kepada Bupati melalui Dispora
  • PPK menguji dan memeriksa berkas permohonan pencairan sesuai dengan ketentuan yang berlaku
  • Penerbitan NPHD kemudian di tandatangani  oleh Kadis Dispora dan calon penerima dana hibah
  • Bendahara belanja hibah membuat SPP - LS
  • Calon penerima hibah melengkjapi dokumen persyaratan pencairan
  • Penerbitan SPP
  • Pembuatan SPM kemudian ditandatangani oleh PA dan PPk
  • Mencatat pada register SPM
  • Dana di transfer ke no rek. pemohon

Tidak dipungut biaya

Dana Hibah

  1. Proses pengurusan melebihi waktu yang di tentukan
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Dana Hibah"