Pelayanan Gawat Darurat

  1. Kartu Identitas ( KTP / KK / KIA )
  2. Kartu BPJS

  1. Pasien masuk ke Ruang Gawat Darurat
  2. Pasien dilakukan diidentifikasi
  3. Keluarga Pasien dilakukan Informed consent ( persetujuan Tindakan )
  4. Pasien dilakukan anamnesa dan pemerksaan
  5. Pasien mendapatkan tindakan
  6. Pasien dilakukan rujukan apabila diperlukan
  7. Pasien mendapatkan pengobatan

  • Tindakan akan dilakukan 30 Menit setelah pasien menyerahkan Kartu Identitas ( KTP / KK / KIA )
  • Observasi dilakukan selama 6 jam

Sesuai Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu

No 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah

Layanan Gawat Darurat 2. Tindakan perawatan 3. Obat

1. Kotak Saran

2. WA Puskesmas Batulicin 1 ( 0821 5239 7293 )

3. Instagram @puskesmasbatulicin1

4. Facebook Puskesmas Batulicin 1

5. Email : pkm.btl1@gmail.com

6. Alamat Puskesmas : Jl Transmigrasi KM. 13,5 Desa Manunggal Kecamatan Karang Bintang


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Gawat Darurat"