Pelayanan Gigi dan Mulut

  1. Kartu Identitas ( KTP / KK / KIA )
  2. Kartu Berobat (bila ada)
  3. Kartu BPJS

  1. Pasien dipanggil masuk ruang gigi dan mulut sesuai nomer antrian
  2. Pasien dilakukan anamnesa
  3. Pasien dilakukan pemeriksaan tanda-tanda vital
  4. Pasien diarahkan ke ruang farmasi untuk mengambil resep
  5. Pasien mendapatkan informasi tentang giginya dari Dokter Gig
  6. Pasien mengisi Informed consent jika ada tindakan
  7. Pasien dilakukan tindakan oleh Dokter Gigi
  8. Pasien diberikan terapi oleh Dokter Gigi
  9. Pasien mendapatkan rujukan ke fasilitas kesehatan lanjutan bila diperlukan
  10. Pasien mendapatkan resep

  • Pelayanan pemeriksaan gigi 15 menit sejak pasien menyerahkan rekam medik sampai pasien mendapatkan resep
  • 60 menit jika dilakukan pencabutan gigi

Tidak dipungut biaya

1.Layanan Gigi dan Mulut 2.Resep

1. WA Puskesmas Batulicin 1 ( 0821 5239 7293 )

2. Instagram @puskesmasbatulicin1

3. Facebook Puskesmas Batulicin 1

4. Email : pkm.btl1@gmail.com

Alamat Puskesmas : Jl Transmigrasi KM. 13,5 Desa Manunggal Kecamatan Karang Bintang

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Gigi dan Mulut"