Penerbitan Skck Baru

  1. FOTOCOPY KTP
  2. FOTOCOPY KK
  3. FOTOCOPY AKTA KELAHIRAN / IJAZAH TERAKHIR
  4. PAS PHOTO UKURAN 4X6 BACKGROUND MERAH 5 LEMBAR
  5. SURAT REKOMENDASI DARI POLSEK (KHUSUS CPNS, BUMN, TNI POLRI)

  1. 1. Pemohon mendaftar melalui website https://skck.polri.go.id/ atau https://linktr.ee/skcksalatiga
  2. 2. Pemohon datang ke kantor pelayanan SKCK Polres Salatiga
  3. 3. Untuk pembuatan SKCK baru, pemohon diarahkan untuk perekaman sidik jari, untuk Perpanjangan SKCK pemohon dapat menyerahkan berkas persyaratan
  4. 4. Pengecekan berkas persyaratan oleh petugas
  5. 5. Proses entry data dan pengecekan data kriminalitas
  6. 6. Pencetakan dan penyerahan SKCK

Proses penerbitan SKCK 1 (satu) hari Kerja, proses minimal 5 (lima) menit dan maksimal 15 (lima belas) menit selesai, terhadap pemohon yang telah melengkapi persyaratan yang diperlukan.

Dasar Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku di Lingkungan Polri sebesar Rp 30.000,-

SKCK BARU

Melalui :

a.    Kotak saran / pengaduan

b.    Telepon : 081240727486

c.    Website : https://polisisalatiga.com/

d.    e-mail    : pengaduanskcksalatiga@gmail.com


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

skck.polri.go.id

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan Skck Baru"