Penerbitan Surat Ijin Mengemudi

No. SK: Sprint/13/VII/HUK.6.6/2022/Lantas

  1. Menunjukkan Kartu Tanda Penduduk (E-KTP) dan melampirkan fotocopy E-KTP
  2. Surat Keterangan Kesehatan (Yang Direkomendasi Polri)
  3. Surat Tes Psikologi
  4. Terampil / Mahir dalam mengemudi kendaraan
  5. Usia 17 tahun

  1. Siapkan Fotocopy KTP 2 Lembar (pastikan sudah e-KTP)
  2. Buat Surat Keterangan Kesehatan (Yang Rekomendasi Polri) dan Surat tes Psikologi
  3. Jika ke-Tiga Persyaratan sudah lengkap Anda bisa langsung menuju ke Satpas untuk melakukan Pendaftaran
  4. Petugas akan memberikan Formulir Pendaftaran. Isi formulir dengan lengkap dan benar sesuai isi Data E-Ktp kemudian serahkan kepada Petugas di Loket Pendaftaran
  5. Petugas akan memasukkan Data E-Ktp Anda secara Digital
  6. Petugas akan memanggil nama anda untuk melakukan Identifikasi dan verifikasi
  7. Setelah melakukan prosedur ke-7 tunggu nama anda dipanggil, anda akan diminta mengikuti Ujian yang terdiri dari Dua Tahap: - Ujian Teori, anda berada didepan komputer untuk mengisi macam-macam soal tentang Lalu Lintas dijalan raya. Anda harus menjawab soal tersebut sesuai waktu yang telah ditetapkan. Jika anda Lulus Ujian Teori dilanjtkan dengan Ujian Praktek - Ujian Praktek, Jika anda ingin membuat SIM C maka akan dites berkendara motor. Tidak hanya berjalan dijalan lurus, seperti jalur angka 8 dan letter U. Jika anda membuat SIM A untuk Mobil ujian praktek meliputi zigzag, maju dan mundur dan lainnya
  8. Jika Lulus Ujian Praktek SIM anda akan langsung Di Cetak, tapi jika Tidak Lulus anda akan diberi kesempatan untuk mengulang lagi setelah Tenggang Waktu 7 hari.
  9. Jika anda dinyatakan Lulus Ujian Teori dan Praktek maka SIM akan di Cetak dan melakukan Pembayaran di Loket BRI pada Ruang Pelayanan.

Alokasi Penerbitan Sim Baru (110 Menit)

- Pendaftaran / Memeriksa berkas persyaratan peserta uji SIM (5 Menit)

- Meregistrasi atau Entry Data peserta Uji SIM (2 Menit)

- Identifikasi dan Verifikasi (5 Menit)

- Memberikan Pencerahan kepada semua peserta uji sesuai golongan SIM yang dimaksud (5 Menit) 

- Memberikan Ujian Teori (20 Menit)

- Memberikan Ujian Praktek lapangan (dilakukan setelah peserta lulus uji teori)

Memberikan Pencerahan kepada semua peserta uji dan melakukan uji praktek I dan II (5 Menit) 

- Ujian Praktek I (30 Menit)

- Ujian Praktek II (30 Menit)

- Penerbitan / Cetak Sim (3 Menit)

- Pembayaran PNBP (5 Menit)

1. Sim A Baru Rp. 120.000

2. Sim B I / B I Umum Baru Rp. 120.000

3. Sim B II Baru Rp. 120.000

4. Sim C Baru Rp. 100.000

5. Sim C I Baru Rp. 100.000

6. Sim C II Baru Rp. 100.000

7. Sim D Baru Rp. 50.000

8. Sim D I Baru Rp. 50.000

9 Sim Internasional Baru Rp. 250.000

Pelayanan SIM Baru / Peningkatan

MEKANISME PENGADUAN :

  • Masyarakat bisa datang langsung kepada petugas pelayanan pengaduan dengan membawa berkas pendukung
  • Masyarakat bisa mengadu melalui sms/telp : 0813-4807-6870 dan melalui media sosial dengan mencantumkan Nama lengkap
  • Petugas akan melakukan penelitian dan memproses pengaduan
  • Pejabat akan mengambil kebijakan dan akan di proses

PENANGANAN: 

  • Pengaduan, Saran, dan Masukn dapat disampaikan secara langsung kepada unit pengaduan atau unit provos.
  • Kirim surat kepada Kasat Lantas dan/atau ke alamat Jl. Brigjend H. Hasan Basri 
  • Datang langsung ke loket SIm dengan menemuai ;petugas pelayanan an. AIPDA SAHFAJAR, S.AP
  • Call Center No Telpon dan WA Pengaduan, Saran, dan Masukan (0813-4807-6870)
  • Email : satpastapin99@gmail.com
  • Instagram : satpas.tapin
  • Website : tapin.kalsel.polri.go.id
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan Surat Ijin Mengemudi"