No. SK: Sprint/13/VII/HUK.6.6/2022/Lantas
Alokasi Penerbitan Sim Baru (110 Menit)
- Pendaftaran / Memeriksa berkas persyaratan peserta uji SIM (5 Menit)
- Meregistrasi atau Entry Data peserta Uji SIM (2 Menit)
- Identifikasi dan Verifikasi (5 Menit)
- Memberikan Pencerahan kepada semua peserta uji sesuai golongan SIM yang dimaksud (5 Menit)
- Memberikan Ujian Teori (20 Menit)
- Memberikan Ujian Praktek lapangan (dilakukan setelah peserta lulus uji teori)
- Memberikan Pencerahan kepada semua peserta uji dan melakukan uji praktek I dan II (5 Menit)
- Ujian Praktek I (30 Menit)
- Ujian Praktek II (30 Menit)
- Penerbitan / Cetak Sim (3 Menit)
- Pembayaran PNBP (5 Menit)
1. Sim A Baru Rp. 120.000
2. Sim B I / B I Umum Baru Rp. 120.000
3. Sim B II Baru Rp. 120.000
4. Sim C Baru Rp. 100.000
5. Sim C I Baru Rp. 100.000
6. Sim C II Baru Rp. 100.000
7. Sim D Baru Rp. 50.000
8. Sim D I Baru Rp. 50.000
9 Sim Internasional Baru Rp. 250.000
Pelayanan SIM Baru / Peningkatan
MEKANISME PENGADUAN :
PENANGANAN:
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store