Pelayanan Surat Keterangan Catatan Kepolisian

  1. Membawa Fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP)
  2. Membawa SKCK Lama
  3. Membawa Pas photo ukuran 4x6 sebanyak 4 lembar dengan Background merah

  1. Pemohon wajib memakai masker sebelum memasuki Mako Polri, dalam mengajukan permohonan SKCK sesuai dengan lingkup keperluannya ke Polsek / Polres (Sat Intelkam) dengan persyaratan : 1) Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP); 2) SKCK lama; 3) Pas photo ukuran 4x6 sebanyak 6 lembar (Background Merah).
  2. Khusus Bagi penyandang Disabilitas akan diantar oleh petugas memalui jalur dan loket khusus disabilitas di ruang pelayanan SKCK
  3. Setelah diterima di loket, petugas akan melakukan pencatatan identitas pemohon
  4. Dilakukan penelitian kesesuaian/kecocokan dokumen persyaratan dan ada tidaknya Catatan Kepolisian pemohon
  5. Bila berkas pemohon dinyatakan lengkap maka permohonan SKCK pemohon akan diproses dan bila hasil penelitian ternyata berkas belum lengkap maka akan dikembalikan kepada pemohon untuk dilengkapi
  6. Bila ada hal-hal yang meragukan dalam hasil penelitian maka akan dilakukan koordinasi dengan pihak Internal dan eksternal
  7. Bila tidak ditemukan hal-hal yang meragukan dan permohonan sudah melengkapi persayaratan maka diterbitkan SKCK sesuai keperluan pemohon

Pengecekan Berkas 5 Menit

Penerbitan SKCK 5Menit

Berdasarkan PP No 60 Tahun 2016 tentang jenis dan tarif atas jenis atas Penerimaan Negara Bukan Pajak pada Kepolisian Negara Republik Indonesia

Perpaanjangan SKCK

Konsultasi Langsung pada petugas pelayanan 

Melalui E-mail : kresnarejo@gmail.com

Melalui WA/SMS : 0812 2997 0220

Melalui Telepon : 0275 323697

Melalui IG : skck_polrespurworejo

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

skck.polri.go.id