Pelayanan surat keterangan belum pernah menikah lagi bagi janda / duda

  1. surat pengantar rt rw
  2. Kartu Keluarga (asli dan fotocopy)
  3. fotocopy ktp
  4. fotocopy akta cerai

  1. warga menyerahkan persyaratan ke kelurahan
  2. petugas melakukan verifikasi kelengkapan data
  3. petugas melakukan entry di komputer
  4. warga menandatangani surat pernyataan belum pernah menikah lagi
  5. petugas memintakan tanda tangan ke pak lurah
  6. warga menerima surat keterangan belum pernah menikah lagi

1 Jam

Tidak dipungut biaya

surat keterangan belum pernah menikah lagi bagi janda / duda

Kelurahan Jajartunggal

Alamat : Jl. Raya Menganti Dk.Kramat surabaya

No tlp : 089601731747

Alamat : kel_jajartunggal@surabaya.go.id




Hotline : 0315456290

Tollfree : 08001404122

Email : mediacenter.surabaya.go.id

Instagram : @sapawarga

Twitter : @sapawarga

Facebook fanpage : sapawargasby


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan surat keterangan belum pernah menikah lagi bagi janda / duda"