Legalisir Permohonan Pensiun/Masuk TNI, POLRI

No. SK: 49/KPTS/GB/2021

  1. 1. Foto Copy KK
  2. 2. Foto Copy KTP
  3. 3. Blanko Permohonan
  4. 4. Foto Copy Bukti Lunas PBB

  1. 1. Pemohon membawa Blanko yg sudah ditetapkan oleh Bank, TNI, POLRI
  2. 2. Persyaratan dan blanko di cek dan verefikasi oleh petugas loket
  3. 3. Jika berkas dinyatakan kurang atau tidak lengkap, dikembalikan ke pemohon untuk dilengkapi
  4. 4. Jika berkas dinyatakan lengkap dan benar penulisannya proses dilanjutkan
  5. 5. berkas ditandatangani oleh pejabat yang berwenang
  6. 6. Pengarsipan Dokumen

( Jika berkas telah lengkap dan kondisi sarpras mendukung serta pejabat yang menanda tangani berada ditempat

Tidak dipungut biaya

Legalisasi Surat Permohonan Pensiun, TNI, POLRI

1. Datang Langsung ke Kantor Camat

2. Kotak Pengaduan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Legalisir Permohonan Pensiun/Masuk TNI, POLRI"