Pelayanan Surat Keterangan Catatan Kepolisian

  1. Membawa Fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP)
  2. Membawa Fotocopy Kartu Keluarga (KK)
  3. Membawa Fotocopy Akte Kelahiran
  4. Membawa Fotocopy kartu identitas lain bagi yang belum memenuhi syarat untuk mendapatkan KTP
  5. Membawa Rumus Sidik Jari
  6. Membawa Fotocopy Paspor ( Bagi yang akan ke Luar Negeri )
  7. Membawa Pas photo ukuran 4x6 sebanyak 6 lembar dengan backgroud merah

  1. Pemohon wajib memakai masker sebelum memasuki Mako Polri, dalam mengajukan permohonan SKCK sesuai dengan lingkup keperluannya ke Polsek / Polres (Sat Intelkam) dengan persyaratan : 1) Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP); 2) Fotokopi Kartu Keluarga (KK); 3) Fotokopi Akte Lahir; 4) Fotokopi Kartu Identitas lain Bagi yang belum memenuhi syarat untuk mendapatkan KTP; 5) Rumus Sidik Jari; 6) Fotokopi Paspor (untuk ke luar negeri); 7) Pas photo ukuran 4x6 sebanyak 6 lembar (Background Merah);
  2. Khusus Bagi penyandang Disabilitas akan diantar oleh petugas melalui jalur dan loket khusus disabilitas di ruang pelayanan SKCK
  3. Setelah diterima di loket, petugas akan melakukan pencatatan identitas pemohon
  4. Dilaksanakan Identifikasi pemohon, melaksanakan perumusan Sidik Jari
  5. Dilakukan penelitian kesesuaian/kecocokan dokumen persyaratan dan ada tidaknya Catatan Kepolisian pemohon
  6. Bila berkas pemohon dinyatakan lengkap maka permohonan SKCK pemohon akan diproses dan bila hasil penelitian ternyata berkas belum lengkap maka akan dikembalikan kepada pemohon untuk dilengkapi
  7. Bila ada hal-hal yang meragukan dalam hasil penelitian maka akan dilakukan koordinasi dengan pihak Internal dan eksternal
  8. Bila tidak ditemukan hal-hal yang meragukan dan permohonan sudah melengkapi persayaratan maka diterbitkan SKCK sesuai keperluan pemohon

Pengecekan Berkas Awal 3 Menit

Pengisian Blangko Tik 7 Menit

Mencetak SKCK 5 Menit

Sesuai dengan PP No 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) pada Polri

Terhitung mulai tanggal 6 Januari 2017 ini, tarif pembuatan SKCK naik menjadi Rp. 30.000,- (tiga puluh ribu rupiah) yang sebelumnya Rp 10.000,- (sepuluh ribu rupiah)

SKCK BARU

Konsultasi Langsung Melalui tatap muka dengan petugas unit pelayanan

Melalui E-mail : kresnarejo@gmail.com

Melalui Telepon : 0275 323697

Melalui WA/SMS : 0812 2997 0220

Melalui IG : skck_polrespurworejo

Melalui Kotak Saran/Pengaduan yang terdapat pada unit pelayanan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

skck.polri.go.id