Pengecekan Berkas Awal 3 Menit
Pengisian Blangko Tik 7 Menit
Mencetak SKCK 5 Menit
Sesuai dengan PP No 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) pada Polri
Terhitung mulai tanggal 6 Januari 2017 ini, tarif pembuatan SKCK naik menjadi Rp. 30.000,- (tiga puluh ribu rupiah) yang sebelumnya Rp 10.000,- (sepuluh ribu rupiah)
SKCK BARU
Konsultasi Langsung Melalui tatap muka dengan petugas unit pelayanan
Melalui E-mail : kresnarejo@gmail.com
Melalui Telepon : 0275 323697
Melalui WA/SMS : 0812 2997 0220
Melalui IG : skck_polrespurworejo
Melalui Kotak Saran/Pengaduan yang terdapat pada unit pelayanan
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store