Surat keterangan tanah

  1. petok D asli dan fotocopy
  2. kartu keluarga asli dan fotocopy
  3. kartu penduduk elektronik (e-KTP) asli dan fotocopy
  4. surat keterangan ahli waris asli dan fotocopy legalisir pejabat yang berwenang
  5. surat keterangan ahli waris asli dan fotocopy legalisir pejabat yang berwenang
  6. surat pengantar RT dan mengetahui oleh RW setempat

  1. pemohon menyerahkan semua berkas persyaratan ke kelurahan
  2. pegawai kelurahan melakukan verifikasi kelengkapan
  3. pegawai kelurahan melakukan validasi dengan buku letter C kelurahan
  4. pegawai kelurahan membuat surat keterangan tanah

7 Hari

Tidak dipungut biaya

surat keterangan tanah

Kelurahan Jajartunggal

Alamat : Jl. Raya Menganti Dk.Kramat surabaya

No tlp : 089601731747

Alamat : kel_jajartunggal@surabaya.go.id




Hotline : 0315456290

Tollfree : 08001404122

Email : mediacenter.surabaya.go.id

Instagram : @sapawarga

Twitter : @sapawarga

Facebook fanpage : sapawargasby


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat keterangan tanah"