Penerbitan Surat Keterangan Usaha

  1. Fotocopy Kartu Keluarga (KK)/ KTP
  2. Surat Pengantar RT/RW atau Rekomendasi RT/ RW setempat
  3. Surat kuasa bagi yang tidak bisa mengurus sendiri
  4. Surat izin tetangga, Rt/Rw, Karang Taruna & LPM
  5. Surat pernyataan diatas materai (Jika diperlukan)

  1. Permohonan diterima dan diperiksa kelengkapanya
  2. Diproses dan diketik
  3. Diverifikasi dan di paraf
  4. Ditandatangani lurah
  5. Surat diserahkan ke pemohon

4 menit pemeriksaan persyaratan

5 menit pengetikan

5 menit verifikasi dan paraf

1 menit penendatanganan


Tidak dipungut biaya

surat keterangan usaha

Datang langsung ke kantor lurah

Melalui HP seluruh ASN kelurahan 

Melalui surat yang ditujukan kepada kelurahan

Kotak saran dengan cara memasukkan saran/ pengaduan ke kotak saran


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan Surat Keterangan Usaha"