Perizinan Berusaha Angkutan Perairan Pelabuhan

  1. 1. Memiliki bukti kepemilikan tempat usaha/sewa minimal selama 2 (dua) tahun, peralatan kantor, sarana dan prasarana internet, serta peralatan keselamatan
  2. 2. Memiliki tenaga ahli berkewarganegaraan Indonesia, minimal Ahli Nautika Tingkat III (ANT-III) atau Ahli Tehnika Tingkat III (ATT-III) atau Diploma III Ketatalaksanaan Angkutan Laut dan Kepelabuhanan (KALK) atau Transportasi Laut/Teknik Perkapalan dengan memiliki pengalaman minimal 5 (lima) tahun di bidangpelayaran yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Kerja dari perusahaan yang bergerak di bidang pelayaran
  3. 3. Memiliki sistem manajemen usaha
  4. 4. Surat rekomendasi dari penyelenggara pelabuhan setempat tentang keseimbangan penyediaan dan permintaan usaha Angkutan Perairan Pelabuhan berdasarkan jumlah perusahaan Angkutan Perairan Pelabuhan dan jumlah kunjungan kapal yang berkegiatan di pelabuhan setempat
  5. 5. Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Lapangan
  6. 6. Pertimbangan Teknis dari Dinas Perhubungan Aceh

  1. 1. Pelaku Usaha Mengajukan permohonan kepada DPMPTSP Aceh dan mengupload persyaratan melalui Aplikasi OSS
  2. 2. Notifikasi permohonan masuk ke DPMPTSP hanya sebagai pemberitahuan, notifikasi permohonan juga masuk ke OPD dan OPD melakukan Verifikasi Teknis terhadap persyaratan yang telah diupload oleh pemohon
  3. 3. Jika tidak memenuhi syarat, OPD menotifikasi perbaikan persyaratan untuk setiap persyaratan yang tidak sesuai
  4. 4. Jika memenuhi syarat, OPD menotifikasi persetujuan terhadap persyaratan yang telah sesuai
  5. 5. Jika Waktu proses sesuai ketentuan SOP terlewati dan OPD dan DPMPTSP belum melakukan verifikasi maka Sistem OSS akan menerbitkan Persetujuan Izin secara otomatis (Fiktif Positif)
  6. 6. Back Office DPMPTSP memeriksa notifikasi dari OPD, jika masih ada persyaratan yang harus diperbaiki maka mengembalikan permohonan kepada pemohon
  7. 7. jika OPD telah menyetujui semua persyaratan maka Back Office DPMPTSP menotifikasi ke Kepala Dinas untuk dilakukan persetujuan Permohonan
  8. 8. Kepala DPMPTSP melakukan persetujuan permohonan
  9. 9. Pemohon Mencetak Izin secara mandiri di Aplikasi OSS

3 (tiga) hari kerja

Tidak dipungut biaya

NIB dan Sertifikat Standar Terverifikasi

e-klinikdpmptsp.acehprov.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Perizinan Berusaha Angkutan Perairan Pelabuhan"