Pemulasaran Jenazah - Perawatan / Pemulasaran Jenazah Kondisi Normal

No. SK: Peraturan Bupati OKU Timur Nomor 1 Tahun 2021

  1. Surat Kematian
  2. Jenazah Pasien Rawat Inap, Rawat Jalan, dan IGD

  1. 1. Keluarga Mengisi Surat Permohonan
  2. 2. Menyelesaikan Administrasi di Kasir
  3. 3. Menyerahkan Bukti Penyelesaian Administrasi
  4. 4. Menunggu Pemulasaran Jenazah (Memandikan, Mengkafani, dan Menshalatkan)
  5. 5. Jenazah Dibawa Pulang

1 Hari

Rp. 500,000

Pemulasaran Jenazah

RSUD OKU Timur
Jl. Raya Belitang-Rasuan No. 1 Desa Tulus Ayu, Kecamatan Belitang Madang Raya, Kabupaten OKU Timur
No. Telp : 085382592780


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pemulasaran Jenazah - Perawatan / Pemulasaran Jenazah Kondisi Normal"