Rekomendasi Izin Keramaian

No. SK: 49/KPTS/GB/2021

  1. 1. Rekomendasi Pengantar dari Kepala Desa/ Lurah
  2. 2. Foto Copy KK
  3. 3. Foto Copy KTP
  4. 4. Foto Copy Lunas PBB tahun terakhir
  5. 5.Surat Pernyataan Pemohon
  6. 6. Pas Photo 3 x 4 sebanyak 1 Lembar

  1. 1. Pemohon membawa persyaratan permohonan izin keramaian dan mendaftarkan di loket
  2. 2. Persyaratan di verefikasi oleh petugas loket
  3. 3. Jika berkas dinyatakan kurang atau tidak lengkap, dikembalikan ke pemohon untuk dilengkapi
  4. 4. Jika berkas dinyatakan lengkap proses dilanjutkan
  5. 5. berkas ditandatangani oleh pejabat yang berwenang
  6. 6. berkas dikembalikan kepada pemohon untuk dilanjutkan ke Kepolisian
  7. 7. Pengarsipan Dokumen Izin Keramaian

Jika berkas telah lengkap dan kondisi sarpras mendukung serta pejabat yang menanda tangani berada ditempat

Tidak dipungut biaya

Pengantar izin Keramaian

1. Datang Langsung ke Kantor Camat

2. Kotak Pengaduan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Rekomendasi Izin Keramaian"