No. SK: 49/KPTS/GB/2021
30 Menit
Tidak dipungut biaya
Legalisasi SKBD
1. Datang Langsung ke Kantor Camat
2. Kotak Pengaduan
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store