Legalisasi (Pengantar ) Surat Keterangan Bersih Diri ( SKBD )

No. SK: 49/KPTS/GB/2021

  1. 1. Surat Pengantar dari Kepala Desa/ Lurah
  2. 2. Foto Copy KK
  3. 3. Foto Copy KTP
  4. 4. Foto Copy Lunas PBB tahun terakhir
  5. 5. Foto Copy Akte Kelahiran
  6. 6. Pas Photo 3 x 4 sebanyak 1 Lembar
  7. 7. Map Kertas 1 Lembar

  1. 1. Pemohon membawa persyaratan permohonan rekomendasi SKBD dan mendaftarkan di loket
  2. 2. Persyaratan di verefikasi oleh petugas loket
  3. 3. Jika berkas dinyatakan kurang atau tidak lengkap, dikembalikan ke pemohon untuk dilengkapi
  4. 4. Jika berkas dinyatakan lengkap proses dilanjutkan
  5. 5. berkas ditandatangani oleh pejabat yang berwenang
  6. 6. berkas dikembalikan kepada pemohon untuk dilanjutkan ke Koramil
  7. 7. Pengarsipan Dokumen Rekomendasi SKBD

30 Menit

Tidak dipungut biaya

Legalisasi SKBD

1. Datang Langsung ke Kantor Camat

2. Kotak Pengaduan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Legalisasi (Pengantar ) Surat Keterangan Bersih Diri ( SKBD )"