Surat Keterangan Kematian (SKKM)

  1. Fotokopi KK meningal
  2. KTP-el yang meningal
  3. Surat Keterangan Kematian dari Rumah Sakit/Klinik Bersalin/Bidan Praktek
  4. Fotokopi KTP-el 2 (dua) orang saksi yang sudah dewasa
  5. Fotokopi KTP-el 2 (dua) orang saksi yang sudah dewasa

  1. Menerima dan mengoreksi kelengkapan persyaratan (Petugas)
  2. Meregistrasi berkas permohonan akta (Petugas administrasi)
  3. Menginput data dan mencetak konsep Surat Keterangan kematian (Operator SIAK)
  4. Mengoreksi, memverifikasi, memberikan paraf Surat Keterangan kematian (Kasi)
  5. Mengoreksi, memverifikasi, memberikan paraf konsep Surat Keterangan kematian (Kabid)
  6. Verifikasi Sertivikasi Elektronik Surat Keterangan kematian (Kadis)
  7. Mencetak Surat Keterangan kematian (Operator SIAK)
  8. Menyerahkan akta (Petugas)

1 Jam dan paling lama 24 Jam ( normal tanpa gangguan jaringan )Berkas pemohon diterima dengan lengkap, dan koneksi jaringan stabil.

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan Kematian (SKKM)


Alamat              : Jl.Jenderal Sudirman No.76, Gedung Gabungan Dinas (Gadis) LT 1 & 2

Telepon              : (0551) 31632

HP/WhatsApp   : 08115425014 ( Pengaduan Pelayanan )

Website             : http://disdukcapil.tarakankota.go.id

E-mail               : lapor.capiltrk@gmail.com

Facebook           : disdukcapil kota tarakan

SP4N-LAPOR     : Webiste : lapor.go.id

            : kontak@lapor.go.id



Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

470/240/DISDUKCAPIL/2021