Pengurusan Surat Keterangan Pindah Penduduk

No. SK: 188/02/KEP/434.506/2022

  1. 1. Surat Pengantar dari Desa,
  2. 2. Kartu Keluarga Asli pemohon yang akan pindah penduduk
  3. 3. KTP asli pemohon yang akan pindah penduduk.
  4. 4. Berkas pengajuan sebayak 2 rangkap satu asli dan satunya foto kopi

  1. a. Pemohon mendatangi Kantor Kecamatan Kedungdung dengan membawa berkas lengkap b. Petugas informasi akan menyapa masyarakat yang datang ke kantor Kecamatan, dan mengarahkan warga yang akan mengurus pelayanan ke loket pelayanan ; c. Petugas Loket menerima , memeriksa / melakukan verifikasi kelengkapan berkas ; d. Jika tidak lengkap, berkas dikembalikan kepada pemohon untuk dilengkapi, sedangkan bila persyratan lengkap, maka pemohon dipersilahkan menunggu e. Petugas loket pelayanan Kecamatan mencatat data pemohon dalam buku Pemohonan Surat Keterangan Pindah Penduduk dan diberi nomer register, kemudian berkas permohonan dan persyaratannya dipelajari dan dilakukan validasi kepala seksi pemerintahan, setelah divalidasi berkas dianjutkan ke tempat pengolahan data dan informasi : f. Berkas Permohonan Pindah Penduduk yang telah divalidasi diserahkan kembali ke petugas loket g. Setelah Surat Pindah Penduduk ditandatangani oleh camat dan disahkan dengan stempel kecamatan, Surat tersebut diserahkan pada petugas loket pelayanan dan selanjutnya deserahkan ke pemohon. h. Pemohon di persilahkan mendatangi Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil untuk Memperoleh Pengantar Pindah Penduduk dari Kepala Dispendukcapil Kab.

Jangka waktu penyelesaian 15 - 30 menit

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan Pindah Penduduk

1. Kotak pengaduan dan saran yang terletak di Kantor Kecamatan Kedungdung dengan merahasiakan identitas pelapor

 2. Kontak Person Pelayanan : 081333642400

 3. DM Instagram : kecamatankedungdung

 4. Website : kec-kedungdung.sampangkab.go.id

 5. Email : kecamatankedungdung6@gmail.com

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pengurusan Surat Keterangan Pindah Penduduk"