Pelayanan Rekomendasi SKTM

No. SK: 065/01/424.301.1.05/2022

  1. Surat Pengantar dari RT dan RW
  2. Fotocopy KK dan KTP
  3. mengisi lembar verifikasi yang diketahui ketua RT, RW dan LPM
  4. membawa buti Lunas SPPT-PBB

  1. Surat Pengantar dari RT dan RW dan kelengkapan berkas lainnya seperti Fotocopy KK dan KTP serta lolos verifikasi RT, RW dan LPM
  2. Diserahkan ke Kelurahan untuk dibuatkan Surat Rekomendasi SKTM yang telah ditanda tangani oleh Lurah setempat
  3. Instansi tujuan

1 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Rekomendasi SKTM

pengaduan datang langsung ke Kantor Kecamatan

melalui Kotak Pengaduan dan saran

melalui Kontak telepon, Email, WA dan SMS

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Rekomendasi SKTM"