Pengelolaan Pengadaan Barang dan Jasa

  1. Membawa Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA)
  2. Membawa Laptop

  1. Admin RUP masing-masing OPD datang ke kantor Bagian Pengadaan Barang dan Jasa membawa dokumen persyaratan input RUP
  2. Admin RUP mengisi buku tamu dan memberikan kartu tanda pengenal kepada resepsionis
  3. Resepsionis mengarahkan Admin RUP menuju Ruang Pelatihan
  4. Admin Agency memberikan arahan dan pendampingan kepada Admin RUP untuk proses input data di Aplikasi SIRUP (Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan)
  5. Jika sudah selesai, resepsionis mengembalikkan kartu tanda pengenal kepada Admin RUP

Menyesuaikan kebutuhan input kegiatan dan pagu pada DPA masing-masing OPD

Tidak dipungut biaya

Pelaksanaan Input Rencana Umum Pengadaan (RUP)

Melalui Pejabat Pengadaan pada masing-masing OPD

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pengelolaan Pengadaan Barang dan Jasa"