Pencatatan Pembatalan Perceraian

  1. Fotokopi Salinan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap
  2. Fotokopi akta perceraian
  3. KTP-el Asli
  4. Mengisi Formulir F-2.01
  5. Diproses di Disdukcapil

  1. Menerima dan mengoreksi kelengkapan persyaratan (Petugas)
  2. Meregistrasi berkas permohonanSurat Keterangan Kelahiran (Pengadministrasi Kelahiran)
  3. Menginput data dan mencetak konsep Surat Ketrangan Kelahiran (Operator SIAK)
  4. Mengoreksi, memverifikasi, memberikan paraf konsep Surat Keterangan Kelahiran (Kasi)
  5. Mengoreksi, memverifikasi, memberikan paraf konsep Surat Keterangan Kelahiran (Kabid)
  6. Verifikasi Sertivikasi Elektronik Surat Keterangan Kelahiran (Kadis)
  7. Mencetak Surat Keterangan Kelahiran (Operator SIAK)
  8. Menyerahkan Surat Keterangan Kelahiran (Petugas)

1 Jam dan paling lama 24 Jam ( normal tanpa gangguan jaringan )

Tidak dipungut biaya

Pencatatan Pembatalan Perceraian


Alamat              : Jl.Jenderal Sudirman No.76, Gedung Gabungan Dinas (Gadis) LT 1 & 2

Telepon              : (0551) 31632

HP/WhatsApp   : 08115425014 ( Pengaduan Pelayanan )

Website             : http://disdukcapil.tarakankota.go.id

E-mail               : lapor.capiltrk@gmail.com

Facebook           : disdukcapil kota tarakan

SP4N-LAPOR     : Webiste : lapor.go.id

            : kontak@lapor.go.id



Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

470/240/DISDUKCAPIL/2021