Legalisasi (pengantar) Surat Keterangan Catatat Kepolisian ( SKCK )

No. SK: 49/KPTS/GB/2021

  1. 1. Pengantar dari Kepala Desa/ Lurah
  2. 2. Foto Copy KK
  3. 3. Foto Copy KTP yang masih berlaku
  4. 4. Foto Copy Lunas PBB tahun terakhir
  5. 5. Foto Copy Akte Kelahiran
  6. 6. Pas Photo 3 x 4 sebanyak 1 Lembar
  7. 7. Map Kertas 1 Lembar

  1. 1. Pemohon membawa persyaratan permohonan rekomendasi SKCK dan mendaftarkan di loket
  2. 2. Persyaratan di verefikasi oleh petugas loket
  3. 3. Jika berkas dinyatakan kurang atau tidak lengkap, dikembalikan ke pemohon untuk dilengkapi
  4. 4. Jika berkas dinyatakan lengkap proses dilanjutkan
  5. 5. berkas ditandatangani oleh pejabat yang berwenang
  6. 6. berkas dikembalikan kepada pemohon untuk dilanjutkan ke Kepolisian
  7. 7. Pengarsipan Dokumen Rekomendasi SKCK

Jika berkas telah lengkap dan kondisi sarpras mendukung serta pejabat yang menanda tangani berada ditempat

Tidak dipungut biaya

Legalisasi Pengantar SKCK

gelumbang.kecamatan@gmail.com

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Legalisasi (pengantar) Surat Keterangan Catatat Kepolisian ( SKCK )"