Rekomendasi Kartu Keluarga Baru

No. SK: 188/02/KEP/434.506/2022

  1. 1. Untuk pengajuan kk baru atau pembuatan nik baru pengajuan dari kepala desa langsung ke kecamatan Berkas permohonan berupa Blangko F-1.01 yang telah mendapat Legalitas dari Kades (Formulir Isian Kartu Keluarga berupa Blangko F-1.01 disediakan oleh Kades)
  2. 2. Untuk persaratan ,Foto Copy Surat Nikah bagi Pembuatan Kartu Keluarga Baru, surat keterangan lahir dari bidan setempat bagi penambahan anggota baru

  1. a. Pemohon mendatangi Kantor Kecamatan Kedungdung dengan membawa berkas lengkap b. Petugas informasi akan menyapa masyarakat yang datang ke kantor Kecamata, dan mengarahkanwarga yang akan mengurus pelayanan ke loket pelayanan ; c. Petugas Loket menerima , memeriksa / melakukan verifikasi kelengkapan berkas ; d. Jika tidak lengkap, berkas dikembalikan kepada pemohon untuk dilengkap, sedangkan bila persyratan lengkap, maka pemohon dipersilahkan menunggu e. Petugas loket pelayanan Kecamatan mencatat data pemohon dalam buku Pemohonan KK dan diberi nomer register, kemudian berkas permohonan dan persyaratannya dipelajari dan dilakukan validasi oleh kepala seksi pemerintahan, setelah divalidasi berkas dianjutkan ke tempat pengolahan data dan informasi : f. Berkas Permohonan KK yang telah divalidasi diserahkan kepada Petugas Operator Pembuatan KK ( operator Komputer ) untuk diproses dan kemudian dicetak format dokumennya ; g. Setelah pemrosesan Kartu Keluarga selesai, Petugas Operator Komputer menyerahkan KK kepada petugas loket pelayanan ; h. Pemohon dipanggil untuk mendatangi Loket Pelayanan Kantor Kecamatan ; i. Petugas loket meyerahkan KK yang telah selesai kepada pemohon j. Pemohon di persilahkan mendatangi Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil untuk Memperoleh Stempel serta Tanda tangan Asli Kepala Dispendukcapil Kab. Sampang pada KK yang telah dicetak di Kantor Kecamatan Kedungdung ;

Jangka waktu penyelesaian 5 - 15 menit per KK

Tidak dipungut biaya

kk

1. Kotak pengaduan dan saran yang terletak di Kantor Kecamatan Kedungdung dengan merahasiakan identitas pelapor

 2. Kontak Person Pelayanan : 081333642400

 3. DM Instagram : kecamatankedungdung

 4. Website : kec-kedungdung.sampangkab.go.id

 5. Email : kecamatankedungdung6@gmail.com

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store