Pelayanan Penanganan Pengaduan Masyarakat

No. SK: 07/ITDAPROV.VI/01/2022

  1. 1. Adanya pengaduan masyarakat (baik secara lisan maupun tertulis)
  2. 2. Fotocopy kartu identitas/ KTP (1 lembar)
  3. 3. Surat Tugas Inspektur

  1. 1. Masyarakat menyampaikan pengaduan baik secara lisan atau tertulis melalui telepon, SMS, aplikasi SP4N Lapor dan kotak saran.
  2. 2. Petugas penerima pengaduan memproses dengan menyampaikan kepada Inspektur Pembantu Wilayah IV yang menangani layanan pengaduan masyarakat
  3. 3. Inspektur Wilayah IV beserta dengan Tim membuat telaah terhadap pengaduan dan menyampaikan laporan telaah staf ke Inspektur.
  4. 4. Inspektur mengeluarkan Surat Tugas

  1. Proses penyelesaian dalam penanganan pengaduan masyarakat dilakukan setelah mempelajari materi dan dokumen pengaduan dan diterbitkan Surat Tugas oleh Inspektur untuk melakukan pemeriksaan.
  2. Waktu penyelesaian penugasan paling lambat 14 (empat belas) Hari Kerja sejak diterima Surat Tugas

Penanganan Pengaduan Masyarakat diberikan secara gratis dan tidak dipungut bayaran

Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP)

-       Kotak Saran

-       No telepon : 0431 - 859000

-       Whatsapp : 081245550505

-       Email : Itprov.sulut@gmail.com

-    Lapor SP4N


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

- No telepon : 0431 - 859000 - Whatsapp : 081245550505 - Email : Itprov.sulut@gmail.com - Lapor SP4N

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Penanganan Pengaduan Masyarakat"