Pengelolaan Pengadaan Barang dan Jasa

  1. Membawa KTP Direktur (Asli dan Fotocopy)
  2. Membawa NPWP (Asli dan Fotocopy)
  3. Membawa NIB (Asli dan Fotocopy)
  4. Membawa Data Produk

  1. Inisiasi Pencantuman Barang/Jasa a. Jika sudah terdapat etalase melanjutkan ke proses pengumuman; b. Jika belum terdapat etalase, dilanjutkan ke proses telaah produk.
  2. Penelaahan Produk
  3. Pembentukan Etalase Produk
  4. Pengumuman Pendaftaran
  5. Pendaftaran penyedia katalog elektronik :a. Sudah memiliki akun SPSE dan update data SIKAP bisa lanjut ke pengisian data produk;b. Belum memiliki akun SPSE, maka membuat akun SPSE dan mengisi data SIKAP.
  6. Pendaftaran akun SPSE dan Pengisian data SIKAP
  7. Pengisian Data Produk
  8. Penayangan Produk

Sesuai kebutuhan produk yang ingin diinputkan pada katalog lokal

Tidak dipungut biaya

Penayangan Produk Katalog Elektronik Lokal

Kepala Sub Bagian Pengelolaan Pengadaan Barang dan Jasa

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pengelolaan Pengadaan Barang dan Jasa"