Pembuatan Izin Mendirikan Bangunan ( IMB )

  1. Surat Pengantar Dari Desa sesuai dengan Permohonan yang akan diregister.
  2. Fotocopy Kartu Keluarga.
  3. Fotocopy Kartu Tanda Penduduk.
  4. Surat Tanah / Surat Keterangan Kepemilikan Tanah
  5. Mengisi Formulir yang telah disediakan oleh Petugas

  1. 1. Pemohon menyiapkan berkas yang diperlukan. 2. Pemohon menyerahkan berkas kepetugas lalu diverifikasi kelengkapannya. 3. Setelah berkas yang diverifikasi petugas telah lengkap lalu diserahkan kepada Seksi Pelayanan untuk dikoreksi. 4. Penandatangan oleh Pejabat yang berwenang. 5. Register, Pemberian Stempel dan Penggandaan Surat Permohonan. 6. Surat Permohonan dapat diberikan oleh Pemohon.

Perhitungan waktu dimulai sejak berkas diterima oleh petugas dan telah diverifikasi

Tidak dipungut biaya

Pembuatan Izin Mendirikan Bangunan ( IMB )

sesuai dengan kuisioner yang telah disediakan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

belum tersedia pelayanan online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pembuatan Izin Mendirikan Bangunan ( IMB )"