Pengelolaan Pengadaan Barang dan Jasa

  1. Membawa dokumen pengadaan

  1. Menerima permintaan konsultasi, mencatat, mengajukan kepada kasubbag ppbj
  2. Menerima, membaca kelengkapan dokumen kemudian menyampaikan kepada Kepala UKPBJ untuk penugasan JF PPBJ sebagai narasumber
  3. Menandatangai surat penugasan JF PPBJ serta memberi arahan kepada Kasubbag PPBJ
  4. Menerima dokumen dan melaksanakan konsultasi

Sesuai dengan kebutuhan dan permasalahan yang dihadapi

Tidak dipungut biaya

Konsultasi Pengadaan barang dan Jasa

melalui Kepala Sub Bagian Pengelolaan Pengadaan Barang dan Jasa

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pengelolaan Pengadaan Barang dan Jasa"