Pembuatan Izin Usaha Mikro Dan Kecil ( IUMK )

  1. Surat Pengantar Dari Desa sesuai dengan Permohonan yang akan diregister.
  2. Fotocopy Kartu Keluarga
  3. Fotocopy Kartu Tanda Penduduk.
  4. Surat Keterangan Usaha Dari Desa
  5. Mengisi Formulir yang telah disediakan oleh petugas

  1. 1. Pemohon menyiapkan berkas yang diperlukan. 2. Pemohon menyerahkan berkas kepetugas lalu diverifikasi kelengkapannya. 3. Setelah berkas yang diverifikasi petugas telah lengkap lalu menyerahkan kepada Seksi Pelayanan untuk dikoreksi. 4. Penandatanganan Surat Permohonan. 5. Register, Pemberian Stempel dan Penggandaan Surat Permohonan. 6. Surat Permohonan dapat diberikan oleh Pemohon.

perhitungan waktu dimulai dari berkas diterima lengkap oleh petugas

Tidak dipungut biaya

Pembuatan Izin Usaha Mikro Dan Kecil ( IUMK )

sesuai keluhan pada lembar kuisioner

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

belum ada layanan online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pembuatan Izin Usaha Mikro Dan Kecil ( IUMK )"