Layanan Fasilitasi Halal Industri Kecil

No. SK: 060/1451/2021

  1. Permohonan secara tertulis
  2. Bukti Foto usaha
  3. Fotocopy KTP
  4. PIRT, NIB (Nomor Induk Berusaha)
  5. Pemasaran
  6. Kemasan

  1. Pemohon datang ke Dinas Perinaker
  2. Mendaftarkan kegiatan IKM
  3. Melampirkan persyaratan

Pemohon datang ke Dinas Perinaker

Mendaftarkan kegiatan IKM

Melampirkan persyaratan

Tidak dipungut biaya

Calon IKM Fasilitasi Halal

Telepon No.  (0293) 491949

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Layanan Fasilitasi Halal Industri Kecil"