Pelayanan Rekomendasi SKCK

No. SK: 065/01/424.301.1.05/2022

  1. Surat Pengantar RT dan RW
  2. Fotocopy KK dan KTP
  3. membawa bukti tanda lunas SPPT-PBB

  1. Pemohon mengajukan rekomendasi SKCK dengan menyampaikan kelengkapan berkas ke kelurahan beserta Surat Pengantar dari RT dan RW
  2. Fotocopy KK
  3. Pas Foto Background merah

1 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Rekomendasi SKCK

DATANG LANGSUNG

DISEDIAKAN KOTAK PENGADUAN DAN SARAN

MELALUI EMAIL, KONTAK TELEPON, SMS DAN WA

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Rekomendasi SKCK"