Pelayanan Perizinan Berusaha Izin Crossing / Perlintasan Jalan

No. SK: 503/949.4/VII/2022

  1. Scan Surat Permohonan Ditandatangani oleh Direktur dan Bermaterai;
  2. Akte Notaris dari Awal sampai dengan Terakhir (Dilegalisir);
  3. Surat Pernyataan Badan Usaha Bersedia Menaati Peraturan;
  4. Surat Pernyataan Penyelesaian Pembangunan Crossing;
  5. Foto Copy Kartu Tanda Penduduk (KTP) Direktur;
  6. Foto Copy Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP);
  7. Dokumen Amdal / Izin Lingkungan / UKL – UPL;
  8. Peta Lokasi / Gambar Teknis yang Disetujui DPU;
  9. Dokumen Amdal Lalu Lintas;
  10. Scan Surat Tugas / Surat Kuasa (Asli) Bermaterai.

  1. Pemohon memasukkan permohonan melalui sistem E-PTSP
  2. Sistem E-PTSP memproses permohonan
  3. Pemohon menerima produk layanan perizinan melalui sistem E-PTSP

Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Pelayanan Perzinan Berusaha Berbasis Risiko

Tidak dipungut biaya

Izin

1.       Pelayanan Pengaduan dapat secara langsung dilayani oleh Petugas Layanan Pengaduan secara tatap muka

2.       Kontak layanan pengaduan yang berada pada Front Office

3.       Layanan pengaduan secara online dapat melalui :

a.       Call Center Pengaduan 0541-743235

b.       Website www.dpmptsp.kaltimprov.go.id

c.        Whatsapp di nomor 0851-7306-6557

d.       Email yandu.dpmptspkaltim@gmail.com

e.       Melalui SP4N Lapor www.lapor.go.id

4.       Layanan Pengaduan secara online / offline dilakukan pada saat jam kerja.


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store