Pembuatan Rekomendasi Dispensasi Nikah

  1. Surat Pengantar Dari Desa disertai (N1 atau N2)
  2. Fotocopy Kartu Keluarga
  3. Fotocopy Kartu Tanda Penduduk.
  4. Foto Ukuran 4x6 sebanyak 2 (Lembar)
  5. Usia Pemohon baik siLaki – Laki maupun Wanita tidak kurang dari 19 Tahun
  6. Surat Keterangan Kematian atau Akta Cerai bagi yang sudah menikah dan melangsungkan pernikahan lagi.

  1. 1. Pemohon menyiapkan berkas yang diperlukan. 2. Pemohon menyerahkan berkas kepetugas lalu diverifikasi kelengkapannya. 3. Setelah berkas yang diverifikasi petugas telah lengkap dilakukan Pengetikan Surat Pengantar Dispensasi Nikah yang akan ditujukan ke Kantor Urusan Agama yang terdekat. 4. Surat Pengantar Dispensasi Nikah diserahkan kepada Seksi Pelayanan untuk dikoreksi. 5. Penandatangan Surat Pengantar Dispensasi Nikah oleh Pejabat yang berwenang. 6. Penomoran sekaligus Pemberian Stampel Surat Pengantar Dispensasi Nikah dan Penggandaan Berkas. 7. Surat Pengantar dapat diberikan oleh Pemohon.

perhitungan waktu dimulai dari berkas diterima oleh petugas di Kantor Camat mantewe

Tidak dipungut biaya

Pembuatan Rekomendasi Dispensasi Nikah

Sesuai keluhan pada lembar kuisioner

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

belum tersedia

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pembuatan Rekomendasi Dispensasi Nikah"