No. SK: NOMOR 800/50/Disdukcapil/2022
1 Hari kerja
Tidak dipungut biaya
Legalisasi Akta Pencatatan Sipil, Kartu Keluarga yang belum menggunakan Tanda Tangan Elektronik (TTE)
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store