Pelayanan Legalisasi Akta Pencatatan Sipil, Kartu Keluarga yang belum menggunakan Tanda Tangan Elektronik (TTE)

No. SK: NOMOR 800/50/Disdukcapil/2022

  1. Asli Dokumen Kependudukan dan Pencatatan Sipil yang belum Tanda Tangan Elektronik (TTE)
  2. Fc. Dokumen Kependudukan dan Pencatatan Sipil yang akan dilegalisasi.

  1. Petugas Front Office (FO) menerima dan meneliti berkas pemohon legalisasi dokumen kependudukan dan pencatatan sipil
  2. Petugas Front Office (FO) menyerahkan dokumen kependudukan dan pencatatan sipil ke Pejabat yang berwenang untuk ditandatangani
  3. Petugas Front Office (FO) menyerahkan legalisasi dokumen kependudukan dan pencatatan sipil kepada pemohon

1 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Legalisasi Akta Pencatatan Sipil, Kartu Keluarga yang belum menggunakan Tanda Tangan Elektronik (TTE)

  1. Secara elektronik melalui website https://dukcapil.tanahlautkab.go.id/, WhatsApp (0811 508 502), secara tertulis melalui kotak pengaduan / saran atau diserahkan langsung ke Petugas/pejabat.
  2. Secara lisan langsung disampaikan kepada Pejabat yang membidangi atau disampaikan melalui nomor 0811 508 502.
  3. Segala pengaduan wajib ditindaklanjut.

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Legalisasi Akta Pencatatan Sipil, Kartu Keluarga yang belum menggunakan Tanda Tangan Elektronik (TTE)"