Pelayanan Penerbitan Surat Izin Keterangan UsahaKecil (IUMK)

No. SK: 040/15/UM/2020

  1. Mengisi Formulir Permohonan
  2. Mengisi Surat Pernyataan bersedia menjaga kebersihan,bersedia untuk pembinaan
  3. Mengisi Propil usaha
  4. Melampirkan Foto Copy KTP
  5. Melampirkan Pas Photo 4 x 6
  6. Melampirkan NPWP
  7. Lunas PBB Tahun bersangkutan
  8. Seluruh Persyaratan dibuat 2 rangkap

  1. Pemohon - Petugas Loket - Kasi Pelayanan - Sekcam - Camat - Kasi Pelayanan - Petugas Loket - Pemohon

30 Menit

Tidak dipungut biaya

Pelayanan Penerbitan Surat Izin Keterangan UsahaKecil (IUMK)

081368925253

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Penerbitan Surat Izin Keterangan UsahaKecil (IUMK)"